Pemberangusan Ilmu Tanpa Ilmu
"Pemberangusan atau pelarangan buku adalah hal yang konyol," ucap PM Laksono, Guru Besar FIB Universitas Gajah Mada. Mencontohkan minat baca yang rendah, pelarangan buku dianggap memperparah keadaan termasuk bagi para akademisi seperti mahasiswa.
![]() |
| sumber foto : cnnindonesia.com |
“Buku adalah jendela ilmu”
Ungkapan tersebut merupakan ungkapan yang sering kita dengar sejak mengenyam pendidikan Sekolah Dasar. Bagi kami ungkapan tersebut bukan hanya sekadar analogi antara buku dan jendela ilmu. Analogi ini pula yang menjadi perhatian kami untuk dibahas berkaitan dengan pemberangusan buku di tengah isu komunisme yang ada di Indonesia. Mari membahas dari yang paling sederhana. Ilmu.
Secara etimologi ilmu berasal dari kata Ilm (Bahasa Arab), Science (Bahasa inggris) atau Scientia (Bahasa Latin)yang mengandung kata kerja scire yang berarti tahu atau mengetahui. Ilmu erat kaitannya dengan pengetahuan. Mengapa? Karena pengetahuan sendiri merupakan dasar ilmu yang berupa kumpulan fakta yang disusun dengan metode ilmiah atau sistematis (John G. Kemeny). Dengan begitu, ilmu juga dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan penelitian terhadap suatu gejala atau kondisi pada suatu bidang dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan kebenaran yang bersifat empiris, sistematis, objektif, analisis, dan verifikatif.
Lalu, kemajuan suatu bangsa tentu tidak lepas dari peran ilmu. Bahkan, lekat rasanya julukan “Bangsa yang maju adalah bangsa yang berilmu”. Namun, kenyataan berkata lain. Berdasarkan hasil studi The World’s Most Literate Nations yang dipublikasikan oleh Central Connecticut State Unversity pada tahun 2016 menunjukkan negara kita berada di angka yang amat rendah. Tingkat literasi negara Indonesia berada di peringkat ke-60 dari 61 negara yang diteliti, selain peringkat lain pada bidang matematika dan sains yang juga masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Belum selesai satu masalah tersebut, pemberangusan buku memperkeruh dunia literasi di negara tercinta ini. Alasan yang digadang pun tidak lepas dari masalah komunisme. Banyak buku diberangus, beberapa penerbit seperti Narasi dan Kunca Wacana didatangi aparat pada tahun 2016, hingga buku serial investigasi “Orang Kiri” majalah Tempo ditarik dari penjualan. Padahal, jelas sekali tindakan ini melanggar konstitusi tentang pencabutan kewenangan untuk melakukan pelarangan buku pada UU Nomor 4/PNPS/1963. Artinya, dengan sangat jelas aparat yang melakukan pemberangusan maupun bentuk sweeping adalah tindakan melawan konstitusi. Bahkan, tak jarang tindakan tersebut menjadi sebuat teror. Kejadian ini diceritakan oleh Indra Suprobo, orang yang membangun kantor penerbitan Kunca Wacana, Yogyakarta.
Berawal dari kedatangan seorang aparat berseragam militer, lalu berselang dua hari kemudian, kantor Kunca didatangi kembali oleh tiga orang aparat (tentara dan polisi). Indra, yang saat itu memahami bahwa persoalan izin bukanlah hal utama yang mau diperkarakan, berusaha menjawab tenang. Meski begitu, bentuk tindakan ini meresahkannya dan dianggap menjadi sebuah teror tersendiri. Sejumlah pertanyaan akhirnya terjawab tuntas setelah mereka duduk bersama untuk berdiskusi. Apakah Kunca Wacana menyebarkan paham kiri atau tidak. Untung saja, Indra berhasil menjelaskan dengan detail proyek buku apa saja yang diterbitkan Kunca Wacana, terlebih maksud mereka dalam mencetak buku-buku yang tentu tidak bertujuan untuk membangkitkan kembali PKI di era demokrasi saat ini.
Namun, keresahan ini belum berhenti. Beberapa hari kemudian, penerbit Narasi juga disambangi aparat. Untung saja Kapolri Badrodin Haiti langsung memberikan respon dengan mengeluarkan surat larangan sweeping. Beberapa kejadian di atas mungkin hanya sekelumit dari yang kit abaca, dengar, atau lihat di media-media. Namun, satu hal yang pasti. Keberadaan ‘teror’ pada dunia literasi terutama buku yang seharusnya menjadi jendela ilmu, tempat untuk menuntut ilmu, justru yang harus diberangus. Najwa Shihab angkat bicara mengenai hal ini. Baginya, tindakan ini tidak tepat dan bertolak belakang dengan prinsip demokrasi dan semangat reformasi di negara ini. Lebih jauh dari ini, pemberangusan buku juga dapat mencerminkan ketakutan penguasa dengan tidak mengakui adanya keanekaragaman perspektif dan sudut pandang lewat kebebasan berpendapan, berekspresi, dan pers.
Dasar Pemberangusan dan Tindakan yang Tepat
Buku, seperti dikatakan pada ungkapan pertama tulisan ini, merupakan jendela ilmu yang berujung pada perkembangan akademik masyarakat Indonesia. Terlebih lagi adanya institusi perguruan tinggi yang kritis, menjadi poin penting untuk disorot. Pemberangusan buku juga berarti pemberangusan demokasi akademik. Trickle Down Effect dari penyebaran diskursus komunistofobia seakan menahan gagasan yang seharusnya tumbuh subur dan berdialektika secara sportif. Mahasiswa yang seharusnya dapat belajar dari banyak sumber dan perspektif akan takut untuk mempelajari teori-teori kritis, apalagi melahirkan pengetahuan-pengetahuan baru.
Kesimpulan tim penulis, tindakan pelarangan atau pemberangusan bukanlah hal yang tepat. Selain menahan peran aktif akademik, semangat literasi dan kekritisan masyarakat akan mandul. Jika memang buku yang dianggap membangkitkan gagasan komunis di tengah bangsa ini beredar, kita seharusnya yakin bahwa penggerak dunia literasi dan ilmu pengetahuan akan ‘melawan’ dengan gagasan-gagasan segar, karya kritis (buku), dan tentunya tetap dengan dasar Pancasila yang kita yakini bersama sebagai bangsa utuh, bangsa Indonesia, seperti kutipan Indra Suporbo pada tanggapannya mengenai buku yang dianggap menghidupkan kembali PKI, “Enggak ada yang seperti itu. Itu enggak rasional. Masyarakat Indonesia itu sudah merasakan nyaman dengan ideologi pancasila”.
Harapan kami, semoga dengan adanya pemberangusan buku, menjadikan kita lebih semangat lagi menggerakkan semangat literasi dan minat baca kepada masyarakat Indonesia. Salam literasi!
---
Catatan penulis :
Tulisan ini merupakan tantangan terakhir Katahati Challenge yang disusun oleh kelompok 20 beranggotakan :
Iman Kurniawan
Karina Andriani Diets
Ratifa Mazari
Pranala :
Majalah Pranala, Edisi 09, Mei-Juni 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2016/05/12/21141091/Pemberangusan.Buku.Dinilai.Melanggar.Konstitusi

Comments
Post a Comment